Dewas KPK Panggil Deputi Penindakan Hingga Jubir terkait OTT THR Rektor UNJ ke Pejabat Kemendikbud
Haris mengatakan pemanggilan itu hanya bersifat untuk meminta klarifikasi. Dia enggan disebut sebagai sebuah pemeriksaan
Hal ini sesuai Pasal 2 Angka 7 UU No 28 TAHUN 1999 Tentang Penyelenggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan ‘pejabat lain yang memiliki fungsi strategis’ adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang meliputi: Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan bendaharawan proyek.
--