Sabtu, 23 Agustus 2025

Jokowi dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet, Tanggapan YLBHI hingga Respons Refly Harun

PTUN Jakarta memutuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

TRIBUN/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers seusai meninjau salah satu pusat perbelanjaan, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/5/2020). Presiden Jokowi meninjau persiapan prosedur pengoperasian mal yang berada di wilayah zona hijau wabah COVID-19. TRIBUNNEWS/REPUBLIKA/Edwin Dwi Putranto/Pool 

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berharap vonis tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar benar-benar menjadi regulator yang bertanggungjawab.

"Walaupun kencang sekali kritik terhadap pemerintah melalui jalur YouTube dan media sosial lainnya yang menggunakan atau berbasis pada internet."

"Tapi mudah-mudahan tidak terpikir sedikitpun dalam pikiran pemerintah atau siapapun yang berkuasa yang menguasai akses internet."

Baca: PTUN Vonis Presiden dan Menkominfo Bersalah, Politikus PKS Desak Permintaan Maaf ke Rakyat

"Yang bisa membuka, menutup, memperlambat atau mempercepat akses internet untuk menghalang-halangi semua kegiatan masyarakat terutama kegiatan kritis," paparnya.

Refly juga mengingatkan, agar masyarakat yang mendapatkan akses internet bijak dan bertanggungjawab dalam menggunakannya.

"Tentu juga bertanggung jawab menyakampaikan sesuatu yang benar, yang konstruktir walaupun kritis, karena kritis itu adalah vitamin demokrasi," tegasnya.

3. Politisi PKS

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta mengatakan dirinya menyambut baik vonis yang dijatuhkan PTUN tersebut.

Sukamta mengungkapkan, berkaca dari vonis yang dijatuhkan PTUN itu, pemerintah harus lebih bijaksana dalam membuat kebijakan.

"Kita semua, khususnya pemerintah, harus bisa lebih arif mengambil ini sebagai pelajaran penting dalam demokrasi," terang Sukamta.

Sukamta mengatakan, mengakses internet adalah bagian dari hak asasi manusia.

Namun, jika bicara akses konten internet, maka negara Indonesia membatasi, tidak semua konten dapat diakses.

Baca: Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM

Berdasarkan putusan PTUN itu, dia menilai, apa yang dilakukan pemerintah di Papua waktu itu adalah melakukan pemutusan akses internet.

Bukan pemutusan akses terhadap konten internet tertentu.

Menurut dia, hal itu menyalahi amanat Undang-undang ITE Pasal 40.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan