Rabu, 20 Agustus 2025

Jokowi & Menkominfo Diputus Bersalah Soal Pemblokiran Internet Papua, Ahli Sebut Salahi Prinsip HAM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua.

Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas 28 Mei 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) diputuskan bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada 2019 silam oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui pemblokiran internet terjadi pada Agustus hingga September 2019 silam.

Hal ini menyusul sejumlah aksi demonstrasi hingga kerusuhan di berbagai wilayah di Papua.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan atau badan pemerintahan," kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan di akun YouTube SAFEnet Voices, Rabu (3/6/2020) dilansir Kompas.com.

Baca: Jokowi Ingatkan Perubahan Postur APBN 2020 Dilakukan Hati-hati dan Transparan

Berikut rincian perbuatan yang disebut melanggar hukum oleh kedua tergugat, presiden dan Menkominfo.

1. Tindakan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

2. Pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

3. Memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di empat kota/kabupaten di Provinsi Papua, yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya. Kemudian, dua kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat, yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong, sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 20.00 WIT.

Adapun majelis hakim menghukum tergugat I dan II membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.

Baca: Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja akan Dipotong

Hakim menilai pembatasan akses internet menyalahi sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Antara lain Pasal 40 ayat (2a) dan (2b) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hakim menyebut jika ada konten yang melanggar hukum, maka pembatasan dilakukan terhadap konten tersebut.

Bukan pada akses internet secara menyeluruh.

Hakim menilai pada dasarnya Internet adalah netral, bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif.

"Pemaknaan pembatasan hak atas internet yang dirumuskan dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE hanya terhadap informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum dan tidak mencakup pemutusan akses jaringan internet," kata majelis hakim dalam putusannya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan