Senin, 29 September 2025

Virus Corona

PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menetapkan bulan Juni sebagai masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Dalam keterangannya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB transisi ini bakal dimulai sejak 5 April hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"Masa transisi dimulai besok sampai selesai. Bila stabil kita akhiri di akhir Juni, bila belum kita perpanjang lagi PSBB," ucapnya, Kamis (4/6/2020).

Selama masa PSBB transisi ini, pelonggaran aturan bakal dilalukan secara bertahap.

Baca: PSBB Transisi Jakarta, Anies: Mal Boleh Buka Mulai 15 Juni

Secara perlahan, satu per satu kegiatan sosial ekonomi bisa kembali berjalan.

"Pelonggaran hanya atas kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risikonya terkendali," ujarnya di Balai Kota.

Selama PSBB transisi ini, warga yang beraktivitas di luar rumah tetap diwajibkan mengenakan masker, menjaga jarak aman, rajin cuci tangan, dan menjaga etika ketika batuk ataupun bersin.

Baca: PSBB Jakarta Diperpanjang, Masyarakat yang Tak Pakai Masker Didenda Rp 250 Ribu

Selain itu, hanya warga sehat yang diizinkan beraktivitas di luar rumah dan ada kelompok rentan, seperti lanjut usia, anak-anak, serta ibu hamil diimbau tetap berada di rumah.

"Semua kegiatan, semua tempat kapasitas maksimal 50 persen yang digunakan. Ini prinsip di masa transisi," kata Anies.

Berikut timeline pembukaan kegiatan sosial ekonomi selama masa transisi:

Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Senin (1/6/2020) sore tadi meninjau beberapa titik pemeriksaan PSBB dan SIKM di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur.
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Senin (1/6/2020) sore tadi meninjau beberapa titik pemeriksaan PSBB dan SIKM di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur. (dok. Pemprov DKI)

1. Pekan Pertama (5-7 Juni)

- Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

- Fasilitas olahraga outdoor

- Mobilitas kendaraan pribadi (mobil atau motor berpenumpang 1 KK bisa 100 persen kapasitas).

2. Pekan Kedua (8-14 Juni)

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan