TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat
Isu ini bahkan menimbulkan kegaduhan tersendiri di tengah-tengah masyarakat apalagi saat ini Indonesia masih bergulat melawan pandemi Covid-19
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan dan Mantan Ajudan Presiden RI ke-3 BJ Habibie, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, lulusan Akmil 1974, kunjungi kantor Redaksi Tribunnews.com, Jumat (13/9/2019) di Jakarta. Dalam kunjungannya TB Hasanuddin disambut langsung oleh Direktur Grup Regional of Newspaper Kompas Gramedi, Febby Mahendra Putra dan langsung bercerita tentang sosok almarhum Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie semasa menjadi ajudannya. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkis di jalanan, Hasanuddin menegaskan hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional . Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan boleh-boleh saja karena di jamin menurut Undang-undang, tapi kalau aksi anarkis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-ajudan-presiden-ri-ke-3-kunjungi-tribunnewscom_20190913_154602.jpg)