Kamis, 2 Oktober 2025

KPK Ekesekusi Terpidana Kasus Korupsi Proyek IPDN Bambang Mustaqim ke Rutan Cipinang

Mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) ke Rutan Klas I Cipinang.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Atas perbuatannya, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom Rp5,3 miliar, Hendra Rp4 miliar, Sri Kandiyati Rp300 juta, Mohammad Rizal Rp510 juta, Chaerul Rp30 juta, dan Sutidjan Rp500 juta.

Selain itu, memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp40,8 miliar, CV Prima Karya Rp3,3 miliar, CV Restu Kreasi Mandiri sebesar Rp265 juta, dan PT Yulian Berkah Abadi sebesar Rp79,4 juta.

Perbuatan Bambang itu turut merugikan negara sebesar Rp56,9 miliar atas proyek pembangunan kampus IPDN itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved