Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Tapi Tidak Disuruh Minta Maaf
Kesalahan terjadi karena ada kekeliruan saat membaca petitum gugatan dalam situs PTUN Jakarta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo) divonis oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta melanggar hukum atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu (3/6/2020).
Pemblokiran internet tersebut dilakukan pada Agustus 2019 menyusul terjadinya kerusuhan pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim ketua Nelvy Christin SH MH, hakim anggota Baiq Yuliani SH, dan Indah Mayasari SH MH. Gugatan ini diajukan oleh Tim Pembela Kebebaasan Pers yang terdiri dari AJI Indonesia, SAFEnet, LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam dan ICJR.
Baca: Helikopter TNI Jatuh di Kendal, Berikut Fakta-faktanya
Baca: Liga 1 Harus Segera Dimulai, Alberto Goncalves bilang Kita Butuh Kerja Untuk Dapat Uang
Baca: Curhat Anak Jenazah yang Jatuh Saat Dimakamkan Secara Protokol Covid, Bisnis Keluarga Terjun Bebas
Berikut putusan lengkap yang dilansir dari website PTUN Jakarta:
MENGADILI Dalam Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;
2. Menyatakan Tindakan-Tindakan Pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II berupa: Tindakan Pemerintahan Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT (Waktu Indonesia Timur) sampai dengan pukul 20.30 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 Kota/Kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 Kota/Kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT;
Tindakan Pemerintahan yaitu memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 Kota/Kabupaten di Provinsi Papua Barat (yaitu Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIB/20.00 WIT;
Adalah perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.457.000,- (empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan tidak menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo harus meminta maaf atas pemblokiran internet Papua, seperti yang ditulis Kompas.com dalam pemberitaan sebelumnya.
Kesalahan terjadi karena ada kekeliruan saat membaca petitum gugatan dalam situs PTUN Jakarta, dan bukan putusan pengadilan.
Artikel ini juga sekaligus mengklarifikasi kesalahan yang dibuat Kompas.com dalam tulisan sebelumnya yang telah kami hapus untuk mencegah menyebarnya kekeliruan. Atas kesalahan ini, Kompas.com menyampaikan maaf.
Berikut adalah gugatan para penggugat yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, dilansir dari website PTUN Jakarta:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sinaylra.jpg)