Senin, 8 Juni 2026

Jokowi dan Menkominfo Diputus Bersalah Blokir Internet di Papua, Tapi Tidak Disuruh Minta Maaf

Kesalahan terjadi karena ada kekeliruan saat membaca petitum gugatan dalam situs PTUN Jakarta

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan
google images
ilustrasi 

Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN ATAU PEMERINTAHAN;
Menghukum PARA TERGUGAT menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia;

Menghukum PARA TERGUGAT meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung renteng di 3 media cetak Nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post, dan Kompas), seluas 1/6 hal berupa Permintaan Maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV ONE, TRANS TV dan Kompas TV, maksimal 1 bulan setelah putusan, Penyiaran pada 3 Stasiun Radio (Elshinta, KBR dan RRI) selama 1 Minggu, dengan redaksi sebagai berikut : Kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan : “Meminta Maaf kepada Seluruh Pekerja Pers dan Warga Negara Indonesia atas tindakan Kami yang TIDAK PROFESIONAL dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum; Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng. (Diamanty Meiliana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Tak Perintahkan Jokowi Minta Maaf atas Pemblokiran Internet Papua

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved