Selasa, 9 September 2025

Gaji PNS hingga Karyawan Swasta Bakal Dipotong 2,5 Persen, Khusus ASN Berlaku Mulai Januari 2021

Gaji PNS dan Karyawan Swasta bakal dipotong 2,5 persen. Khusus ASN, aturan ini berlaku mulai Januari 2021.

Penulis: Miftah Salis
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah karyawan berjalan melintasi jalur pedestrian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, pemerintah akan memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun. Alasan pemerintah mengambil langkah ini untuk mengurangi angka PHK akibat pandemi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia;

e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

f. Pejabat negara;

g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah;

h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa; i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan

j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Sementara itu, besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta.

Bagi peserta pekerja, maka iuran ditanggung bersama pemberi kerja atau perusahaan sebesar 0,5 persen.

Pekerja akan membayar 2,5 persen yang diperoleh dari pemotongan gaji.

Mengutip dari Kompas.comDeputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera, Gatut Subadio, menyebut iuran tersebut akan dimanfaatkan dalam tigal hal, yakni pemupukan, pemanfaatan, dan dana cadangan.

Untuk pemupukan, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan menginvestasikan dana iuran ke sejumlah instrumen dengan skema kontrak investasi kolektif (KIK).

"Kita mengelola dengan model kontrak investasi. Simpanan peserta akan diinvestasikan di pasar modal maupun pasar uang dengan pola kontrak investasi," jelas Gatut dalam video conference, Jumat (5/6/2020).

Lalu, mulai kapan gaji PNS hingga karyawan akan dipotong?

ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru wajib membayar iuran mulai Januari 2021.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, lingkup kepesertaan Tapera kemudian akan diperluas secara bertahap.

Di tahap kedua, pekerja BUMN dan TNI-Polri wajib membayar iuran.

Tahap ketiga, pekerja swasta, mandiri, hingga pekerja sektor informal akan menjadi sasaran.

Masih mengutip dari sumber yang sama, kepesertaan di BP Tapera akan berakhir setelah pekerja pensiun atau sekira 58 tahun.

Setelah itu, dana simpanan dapat dicairkan.

(Tribunnews.com/Miftah, Kompas.com/Mutia Fauzia, Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan