Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona

Perkantoran Buka, Doni Imbau Pekerja dengan Penyakit Kronis Tetap Bekerja di Rumah

Pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis sebaiknya tetap berkerja dari rumah dan tidak perlu ke kantor.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo meninjau Stasiun Manggarai. 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -  Penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta membuat aktivitas perkantoran diperbolehkan mulai Senin (8/6/2020).

Meski perkantoran dibuka, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo Doni  menghimbau kepada pemangku kebijakan serta pimpinan perusahaan agar dapat melihat risiko terhadap karyawannya.

Pegawai yang memiliki riwayat penyakit kronis sebaiknya tetap berkerja dari rumah dan tidak perlu ke kantor. 

"Sebaiknya untuk sementara waktu jangan dulu diberikan tugas untuk datang ke kantor. Antara lain yang menderita ginjal, hipertensi, jantung, diabetes, kanker dan sebagainya," kata Doni usai meninjau penerapan protokol kesehatan di  Stasiun Manggarai, Senin, (8/6/2020).

Selain itu saat dibukanya sejumlah aktivitas pada Juni ini, Doni berharap agar fasilitas cuci tangan dapat tersedia di beberapa unit pelayanan angkutan publik lainnya.

Di samping itu, dia menyarankan agar setiap masyarakat selalu membawa hand sanitizer pribadi.

"Ketika masyarakat menumpang transportasi umum, sebagian besar mereka pasti menyentuh pintu, tempat duduk dan sebagainya. Apabila tempat duduk atau pegangan tangan sebelumnya tersentuh oleh orang yang terinfeksi virus, maka penumpang baru dapat tertular," ujar Doni

"Kalau yang bersangkutan tidak bisa mencuci tangan maka bisa menggunakan hand sanitizer sehinga tangan selalu dalam keadaan bersih," tambahnya.

Sebelumnya pemerintah DKI menerapkan PSBB transisi pada Juni 2020. '

Dengan PSBB transisi tersebut sejumlah aktivitas yang selama ini tutup diperbolehkan buka secara bertahap.

Pada Konferensi pers Kamis pekan lalu (4/6/2020), Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut perkantoran, rumah makan, serta industri retail yang berdiri sendiri diperbolehkan beroperasi, pada Senin, (8/6/2020).

Selain itu olahraga di luar ruangan, perpustakaan, galeri  dan kegiatan sosial budaya juga diperbolehkan.

Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan pasar non pangan, baru diizinkan beroperasi pada 15 Juni mendatang.

Anies mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mengenakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan.

"Semua pengaturan harus mengandalkan jarak 1 meter," kata Anies. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved