Minggu, 7 September 2025

Nasib WNI di Kapal Asing

Politikus PAN Desak Pemerintah Lindungi ABK WNI yang Bekerja di Kapal Asing

Menurutnya, ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing

Taufik Ismail
Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Daulay di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (12/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian penuh kepada warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal asing.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Saleh Daulay menyikapi adanya dua ABK asal Indonesia yang  nekat melompat dari kapal berbendera China ke laut di wilayah Selat Malaka.

Baca: 150 Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Polisi: Sudah Masuk Unsur Pidana, Pelaku Masih Diselidiki

Aksi kedua ABK WNI itu ditengarai untuk menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan bosnya.

“Saya dengar, ABK kita itu terjun dari kapal berbendera China. Lagi-lagi, alasannya karena kekerasan, ini tidak bisa dibiarkan. WNI yang bekerja di kapal-kapal asing wajib dilindungi," ujar Saleh saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Senin (8/6/2020).

Menurutnya, ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah dalam melindungi WNI yang bekerja di kapal-kapal asing.

Pertama, pemerintah harus menjalin kerjasama dengan pemerintah negara asing yang banyak mempekerjakan WNI.

Dalam kerjasama itu, kata Saleh, diharapkan ada klausul perlindungan bagi WNI.

Sehingga, kemana pun kapalnya berlayar, perlindungan penuh harus diberikan.

“Perlindungan itu termasuk upah, jam kerja, jaminan sosial, lembur, kesehatan, makan, istirahat, libur, dan hak-hak pekerja lainnya. Mereka tidak boleh menerima tindak kekerasan dan harus dibayar sesuai dengan kontrak kerja," papar Wakil Ketua Fraksi PAN itu.

Kedua, pemerintah harus memeriksa dan mendampingi seluruh agen pengirim jasa tenaga kerja yang bekerjasama dengan kapal-kapal asing.

"Agen-agen itu tidak boleh lepas tanggung jawab. Mereka diharapkan tetap ikut memantau keadaan para ABK yang dikirim," ucap Saleh

"Jika ada perlakuan yang tidak baik dan tidak benar, mereka harus ikut aktif memberikan perlindungan. Dalam hal ini, tentu bisa dilakukan bersama-sama dengan pemerintah," sambungnya.

Ketiga, pemerintah harus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para ABK yang bekerja di kapal-kapal sebelum diberangkatkan.

Saleh menyebut, aosialisasi dan edukasi itu terkait dengan hak dan kewajiban pekerja secara umum.

Termasuk memberikan informasi tentang sistem pelaporan yang bisa dilakukan jika sewaktu-waktu mereka menerima kekerasan.

“Saya melihat, sosialisasi dan edukasi ini masih jarang sekali dilakukan. Padahal, ini salah satu aspek yang penting dilaksanakan dalam melindungi dan menjaga para ABK yang bekerja di laut lepas dalam waktu yang lama," tutur Saleh.

Sebelumnya, dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) nekat kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dengan cara melompat ke laut di perairan Karimun, Kepulauan Kepri.

Keduanya nekat kabur dari kapal berbendera China tersebut karena sudah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami selema bekerja di kapal tersebut.

Baca: Ayah Bakar Anak Kandungnya Sendiri Gegara Korban Melanggar Perintah Orangtua

Andri Juniansyah (30), dan Reynalfi (22) nekat terjun ke laut, Jumat (5/6/2020) malam.

Kemudian keduanya ditemukan oleh nelayan tujuh jam setelah keduanya terapung di laut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan