Jumat, 26 September 2025

Ibadah Haji 2020

Menag Sebut Karantina Selama 28 Hari Jadi Satu Pertimbangan Peniadaan Penyelengaraan Haji 2020

Melihat adanya rentang waktu 28 hari, pemerintah memandang waktunya tidak akan cukup jika mengacu pada jadwal keberangkatan kloter pertama calon jemaa

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Instagram/marco_umrah
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. 

Fahrul Razi merasa bertanggung jawab atas kekhilafannya tidak berkonsultasi soal penguman pembatalan haji 2020 dengan komisi VIII DPR RI.

Ia juga meminta semua pihak tidak menyalahkan instansinya, namun menyalahkan kepada pemimpinannya.

“Kalau ada yang salah, kesalahan ada di Menteri Agama. Kalau ada yang salah bukan salah Kementerian Agama, tapi salah menteri agama,” ujarnya.

Presiden Minta Deadline Haji Diundur hingga 1 Juni

Menag Fachrul Razi memberikan klarifikasi terkait peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun 2020 yang diputuskan Kemenag beberapa saat yang lalu.

Pasalnya keputusan itu dikritik oleh DPR RI yang menganggap keputusan tersebut tidak melalui konsultasi dan rapat khusus oleh Komisi 8 DPR RI.

Fachrul Razi mengatakan pada awalnya tenggat waktu atau deadline keputusan soal pemberangkatan haji akan diumumkan pada 20 Mei 2020.

Baca: Dulu Suaminya Batal Haji Karena Ajal, Sekarang Rencana Haji Tumirah Tertahan Oleh Corona

Setelah pihaknya berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden meminta deadline diundur menjadi 1 Juni 2020.

Belum lagi pemerintah Saudi belum kunjung memberikan informasi soal kepastian Haji di tahun 2020 akibat pandemi virus corona (Covid-19) yang tengah melanda dunia, termasuk pemerintah Saudi.

Baca: Fraksi PKS Ingatkan BPKH: Dana Haji Hanya untuk Kepentingan Jemaah

“Jadi kami pakai deadline tanggal 1 Juni sesuai arahan presiden. Pengumuman itu kan paling lambat tanggal 2 Juni mestinya, ya kalau lewat itu kan pasti jadi masalah,” ujar Fachrul Razi dalam sesi wawancara dengan media Medcom, Minggu (7/6/2020).

Menag berujar, pihaknya juga sempat membuat surat tertulis kepada Kemkumham untuk meminta petunjuk soal hukum, kewenangan dan hal lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji, karena masalah soal Haji ini kali ini menurutnya berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ia juga sempat meminta diadakan rapat dengan DPR pada tanggal 30 Mei, namun pihaknya mendapat kabar kalau rapat diundur hingga 4 Juni 2020.

“Wah ini mah tidak bisa kalau begini, karena deadline tanggal 1 nanti akan ditanya presiden,” lanjutnya

Menag mengatakan sempat berkomunikasi dengan Ketua Komisi 8 RI yang tidak ingin ia sebutkan namanya lewat WhatsApp soal pengumuman pembatalan haji, sebelum akhirnya melapor ke Presiden untuk mengumumkan pembatalan Haji pada tanggal 2 Juni.

Ia membenarkan pada tanggal 11 Mei ada perbincangan dengan Ketua Komisi 8 terkait rapat khusus jika ada pembatalan pemberangkatan haji.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan