Gugatan Praperadilan Soal Silfester Ditolak, Peradi Bersatu: Bukti Peradilan Tak Bisa Diintervensi
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ARRUKI melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melawan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
Adapun gugatan praperadilan itu telah diketok oleh Hakim tunggal Eman Sulaeman pada Jumat (19/9/2025) lalu.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon praperadilan tersebut untuk seluruhnya," ucap Hakim Eman.
Menanggapi putusan tersebut, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai bahwa peradilan tidak bisa diintervensi.
Peradi Bersatu adalah salah satu kelompok dalam organisasi profesi advokat Indonesia yang berasal dari dinamika internal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
"Kami meyakini bahwa peradilan di negeri kita tidak dapat di diintervensi oleh pihak manapun juga," jelasnya kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Hal itu diarenakan dasar hukum KUHP Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP telah mengatur daluwarsanya satu putusan.
"Sehingga kewenangan untuk melaksanakan eksekusi tidak fair untuk dilakukan dan tentunya menjadi kewenangan jaksa eksekusi, dan apabila dipaksakan tentu akan menabrak aturan," tukasnya.
Ade menganggap bahwa ahli yang dikutip dalam gugatan prapid tersebut bukan ahli yang memahami masalah pidana.
"Fenomena kasus Silfester ini tidak terpenuhi mensrea dan actus reus dalam prinsip hukum pidana. Mengapa demikian? Karena faktanya narasi ungkapan Silfester Matutina itu adalah narasi respon terhadap ungkapan bapak JK yang mengatakan yang kaya non muslim dan hanya etnis tertentu," kata Ade.
"Sehingga sebagai pejuang merah putih dan aktivis pembela NKRI, saudara Silfester tidak ingin terjadi perpecahan antara anak bangsa, sehingga Silfester tergerak untuk merespon scara spontan dalam hal ini," sambungnya.
Sampai saat ini Silfester masih melakukan upaya hukum berupa mengirim surat keberatan keberatan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan.
Sebelumnya, ARRUKI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun gugatan yang dilayangkan ARRUKI itu teregister dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Jum'at (8/8/2025) lalu.
Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian mengatakan, alasan pihaknya melayangkan gugatan lantaran Kejari Jakarta Selatan dianggap telah menghentikan penuntutan secara tidak sah atas tidak dieksekusinya Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
| Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau |
|
|---|
| Soal Delpedro Marhaen Tetap Tersangka, PDIP: Selama Itu Kebebasan Pendapat, Kita Berupaya Melindungi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Tasya Farasya Nilai Saksi Ahmad Assegaf Justru Perkuat Gugatan Cerai |
|
|---|
| Hendri Satrio Sebut Tiga Beban Pemerintahan Prabowo: Ijazah Gibran hingga Kasus Silfester Matutina |
|
|---|
| Silfester Matutina Tak Dieksekusi karena Daluarsa dan RJ, Ahmad Khozinudin: Jangan Bodohi Masyarakat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.