Senin, 25 Agustus 2025

Cara Klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini

Cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online, persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan klaim, simak 7 tahap klaim berikut ini.

Tribun Batam/Hadi Maulana
Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam I, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (2/7/2015). Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya lima tahun satu bulan kini menjadi 10 tahun masa kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker), dan baru bisa dicairkan secara keseluruhan bila peserta telah berusia 56 tahun.-Cara klaim Jaminan Hari Tua Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara klaim Jaminan Hari Tua (JTH) secara online.

BPJS kini menyediakan layanan secara online, sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, mengatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, BPJS menyediakan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) BPJAMSOSTEK yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi Covid-19.

BPJS
BPJS (Ilustrasi Tribunnews)

Melalui layanan Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, dan cukup mendaftar via online saja.

Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.

Baca: Jadi Ketua Forum Internasional, Indonesia Dorong BPJS Kesehatan Bangun Sinergi Berskala Global

Baca: Menaker Pastikan Tenaga Medis Hingga Relawan Covid -19 Dilindungi Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Adapun tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT adalah sebagai berikut:

1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.

3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.

4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.

5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).

6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.

7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan (Tribun Pontianak)

Sebelum melakukan klaim sebaiknya, peserta mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:

- Scan kartu peserja Jamsostek

- BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)

- Kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

- KTP

- Kartu Keluarga (KK)

- Verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan

- Salinan buku rekening yang masih aktif

- Foto peserta

- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Bagi Peserta yang gagal mengirim dokumen melalui email, maka klaim JHT dilakukan dengan datang ke kantor BP Jamsostek.

Kedatangan disesuaikan dengan tanggal dan jam yang diperoleh dari layanan antrean online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

BPJS
BPJS (kompas.com)

Setelah berkas dinyatakan lengkap, peserta diminta memasukan seluruh berkas ke dalam amplop dan memasukan ke dalam drop box yang disediakan.

Selanjutnya peserta akan mendapatkan pemberitahuan secara digital melalui Whastaap, email, SMS, atau telepon mengenai status klaim yang diajukan.

Selanjutnya, peserta akan menerima uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.

Seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT diharapkan dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Baca: KPK Harap 3 Kementerian Serius Tindaklanjuti Rekomendasi Atasi Defisit BPJS Kesehatan

Baca: Ratusan Korban PHK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang

BPJS
BPJS (Tribun Ternate)

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, menyatakan bahwa hal ini dilakukan untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen ini untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.

Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan