TAG
Jaminan Hari Tua (JHT)
Berita
Foto (16)
-
3 Cara Klaim JHT untuk Karyawan Usia 56 Tahun ke Atas
BPJS Ketenagakerjaan memperbolehkan pencairan dana JHT pekerja aktif berusia 56 tahun.
-
VIDEO Menaker Jawab Soal Pencairan JKP, JHT dan THR Eks Karyawan Sritex
"Kami akan kerjasama dengan kurator tentunya. Kita akan mencoba berkoordinasi, mekanismenya seperti apa," kata Yassierli.
-
BPJS Ketenagakerjaan 2025: Cara Mencairkan Saldo, Lengkap Dengan Syarat Pengajuan Klaim
Berikut merupakan cara mencairkan saldo, lengkap dengan syarat pengajuan klaim pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan 2025.
-
Kemenkeu: Jaminan Hari Tua Jadi Salah Satu Cara Pekerja Bisa Hidup Layak di Hari Tua
Staff Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Sudarto menyebutkan JHT menjadi salah satu cara bagi pekerja untuk bisa hidup layak di hari tua.
-
Sinergi Pemerintah di Jateng-DIY dan BPJS Ketenagakerjaan, Wujudkan Aneka Perlindungan Sosial Warga
Sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat terus diperkuat guna meningkatkan perlindungan sosial pekerja
-
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten Akan Mengadu Ke Presiden
Serikat buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit Daerah (LKS TRIPDA) Provinsi Banten sepekat menolak UU P2SK
-
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan untuk Cicil KPR Rumah Rp500 Juta, Begini Caranya
Syarat dan cara pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk cicilan KPR periode 2024.
-
Pasca Terbit UU P2SK, KSBSI Tolak DPLK dan DPPK Ikut Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja
Pasca terbitnya UU P2SK, KSBSI menolak untuk DPLK dan DPPK ikut andil dalam mengelola dana JHT dan JP milik pekerja.
-
Manfaatkan Dana JHT, Guru TK PD Gapai Mimpi Berwirausaha Super Combo
Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dapat menjawab keresahan pemanfaatan untuk berbagai keperluan, termasuk berwirausaha
-
Sosialisasikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan di Jakarta
BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi masif tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di 128 kelurahan di DKI Jakarta.
-
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Bawah Rp10 Juta via Aplikasi JMO: Siapkan KK dan Rekening
Syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 10 juta secara online via aplikasi JMO.
-
Perkuat Hubungan Dengan Pemberi Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Safari Ramadan
BPJS Ketenagakerjaan melalui kegiatan safari ramadan melaksanakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari JKK, JKM, JHT, JP dan JKP
-
VIDEO Januari-Oktober 2022, Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Didominasi Usia 20-35 Tahun
Sejak Januari hingga Oktober 2022, klaim JHT yang diajukan peserta mencapai 2,8 juta klaim.
-
Klaim JHT Didominasi Usia 20-35 Tahun, BPJS Ketenagakerjaan Khawatir Saat Pensiun Tak Punya Tabungan
Sejak Januari hingga Oktober 2022, klaim JHT yang diajukan peserta mencapai 2,8 juta klaim.
-
Ingin Tahu Saldo BPJS Ketenagakerjaan Kita Dengan Mudah? Ini Caranya
Nah berikut ini adalah cara mudah mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan secara online dengan mudah.
-
Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Simak ini cara untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
-
JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun, Ini Cara Klaim Manfaat JHT dan Cara Hitung Besarannya
JHT bisa cair sebelum usia 56 Tahun. Ini cara klaim manfaat JHT dan cara hitung besaran JHT. Siapkan dokumen pencairan sesuai Permenaker nomor 4/2022.
-
Cukup Bawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan & KTP, Karyawan yang Memasuki Usia Pensiun Bisa Cairkan JHT
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki usia pensiun dan ingin mengambil dana tersebut hanya perlu membawa dua dokumen.
-
Aturan Terbaru Jaminan Hari Tua (JHT): Pencairan Dapat Dilakukan Sebelum Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) 2022.
-
Persyaratan dan Tata Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 2022
Peraturan terbaru mengenai cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) diatur dalam Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2022.