Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi

Dalam masa transisi new normal, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) sudah mulai diperbolehkan beroperasi. Amankah?

Tribunnews/Herudin
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di depan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020). Memasuki pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan ojek online untuk membawa penumpang namun harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pengemudi dan penumpang memakai masker serta memakai hand sanitizer untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin 

-Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Jaga Kebersihan Motor dan Helm:

-Pengemudi ojol dan ojek pangkalan diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

-Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Ojol Wajib Pakai Atribut:

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

Penumpang Diminta Bawa Helm Sendiri:

-Untuk penggunaan helm sebaiknya penumpang juga membawa helm sendiri.

Tersedia Partisi Pemisah:

Ojol menyiapkan partisi atau penyekat portabel yang akan dibawa oleh setiap pengemudi ojol.

 
Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Ojol:

Ojol diperbolehkan masuk ke ruas jalan ganjil genap selama masa PSBB transisi di DKI Jakarta.

Sanksi Bagi yang Melanggar:

-Bagi perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal. Aturan itu juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar peraturan. Sanksinya berupa denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000.

-Selain itu, ada sanksi berupa kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang atau tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.*

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan