Diadukan ke Polda Sumbar, Begini Respon Ade Armando
Sejak kemarin Ade Armando mengaku telah banyak menerima pesan via WhatsApp terkait aduan tersebut
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sudah mengetahui dirinya diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6/2020).
Atas pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumbar itu, Ade Armando menanggapi santai.
Dia tidak mempermasalahkan aduan tersebut.
Sejak kemarin Ade Armando mengaku banyak menerima pesan via WhatsApp atas aduan itu.
"Ya tidak papa, terserah saja," ucap Ade Armando saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/6/2020).
Ade Armando mempertanyakan apa kesalahan dirinya hingga diadukan ke pihak kepolisian.
Menurut Ade Armando, dirinya hanya mengkritisi adanya penolakan Injil berbahasa Minang.
Baca: SETARA Institute : Injil bahasa Minangkabau Tidak Langgar Hukum Indonesia
"Sebetulnya mereka yang melanggar karena kenapa mereka harus menolak? Ada injil berbahasa Minang di Sumbar, injil itu kan kitab suci. Isinya kebaikan yang dipercaya umat Kristen," ungkapnya.
"Dan Islam itu mengajarkan agar kita saling menghargai loh. Orang Islam itu harus menghormati Kristen. Jadi yang saya kritik adalah sikap mereka yang menolak adanya injil Berbahasa Minang, aplikasi itu. Jadi saya bukan menghina Sumbar tanpa sebab ya. Tapi kalau mereka itu menolak adanya injil berbahasa Minang saya pertanyaan kok jadi terbelakang ya," tuturnya lagi.
Seperti telah diberitakan sebelumnya Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando diadukan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) karena dinilai mencemarkan dan menghina nama baik masyarakat Minangkabau menyangkut polemik Injil berbahasa Minang.
Laporan itu datang dari dua organisasi yakni Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (Bakor KAN Sumatera Barat) dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau, pada Selasa (9/6/2020).
Baca: Ade Armando Minta Respon Pemuda Muhammadiyah Jateng soal Pernyataan Din Syamsuddin
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto membenarkan adanya aduan terhadap Ade Armando ke SPKT Polda Sumbar.
"Iya aduannya kemarin dan sudah kami terima," ucap Satake Bayu saat dikonfirmasi wartawan Rabu (10/6/2020).
Satake Bayu menegaskan apa yang disampaikan pihak pelapor sifatnya masih aduan atau pengaduan masyarakat (dumas). Belum dalam format laporan polisi.
"Kemarin masih dalam bentuk laporan dumas," tambah Satake Bayu.
Terpisah kuasa hukum pihak pelapor, Boiziardi membenarkan pihaknya hanya mengadukan Ade ke Polda Sumbar.
"Benar, memang kemarin baru pengaduannya di Polda Sumbar," singkat Boiziardi dalam pesan singkatnya.
Baca: Gubernur Sumatera Barat Minta Aplikasi Injil Minangkabau di Play Store Dihapus, Ini Alasannya
Lantaran belum ada laporan polisi, Boiziardi berencana melaporkan Ade Armando langsung ke Mabes Polri jika tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar.
"Ini kan baru dumas, kalau tidak ada tindak lanjut dari Polda Sumbar kami pertimbangkan buat laporan polisi di Mabes Polri," tambahnya.
Kasus ini diawali dari unggahan atau postingan Ade Armando di akun facebook pada 4 Juni 2020 berkaitan dengan polemik aplikasi Alkitab atau Injil berbahasa Minang yang sempat muncul di Play store Google beberapa waktu lalu.
Dalam aduan itu, Ade Armando dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.