Sabtu, 13 September 2025

Gubernur Sumatera Barat Minta Aplikasi Injil Minangkabau di Play Store Dihapus, Ini Alasannya

Aplikasi Injil berbahasa Minangkabau muncul di Play Store Google. Aplikasi itu bernama Kitab Suci Injil Minangkabau.

Editor: Daryono
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat ditemui awak media di Istana Gubernurnan, Jumat (20/3/2020) lalu 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Aplikasi Injil berbahasa Minangkabau muncul di Play Store Google.

Aplikasi itu bernama Kitab Suci Injil Minangkabau.

Hadirnya aplikasi tersebut memunculkan kontroversi di tengah masyarakat, terkhusus di Sumatera Barat ( Sumbar).

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pun menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menghapus aplikasi tersebut di Play Store.

Permintaan itu disampaikan Irwan Prayitno melalui surat nomor 555/327/Diskominfo/2020 yang ditujukan kepada Menkominfo cq Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.

Baca: Percepat Penerimaan Dokumen, Bea Cukai Perak Kenalkan Aplikasi SIPINTER

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan Prayitno menyebutkan, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan adanya aplikasi tersebut.

Aplikasi tersebut, kata Irwan Prayitno dalam surat itu, sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minang yang memiliki falsafah "adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah".

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno (TRIBUN PADANG/RIZKA DESRY YUSFITA)

"Kami harapkan Bapak melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari," tulis Irwan Prayitno dalam surat itu.

Permintaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumbar Jasman Rizal.

Menurut Jasman Rizal, diketahuinya Aplikasi Injil berbahasa Minangkabau tersebut merupakan
bagian dari pengawasan masyarakat.

"Kami apresiasi masyarakat yang begitu responsif memberikan informasi," kata Jasman Rizal saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Penemuan tersebut, kata Jasman Rizal, sudah dibicarakan Ketua MUI kepada Gubernur Sumbar.

Gubernur Sumbar langsung memerintahkan Dinas Kominfo Sumbar untuk menindaklanjutinya.

"Sejak 28 Mei 2020 sudah kami proses, tapi karena Sabtu dan Minggu libur, surat belum dikirim," jelas Jasman Rizal.

Baca: Nasib Panti Asuhan di Padang Setelah Pemiliknya Meninggal Akibat Covid-19, 50 Penghuni Dikarantina

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan