Pilkada Serentak 2020
DPD RI Minta Pemerintah dan DPR Pertimbangkan Kembali Penyelenggaraan Pilkada 9 Desember 2020
Hasan Basri mengatakan, dalam keadaan normal saja, partisipasi pemilih bisa saja menurun karena berbagai faktor.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD RI meminta pemerintah, DPR dan KPU untuk mempertimbangkan kembali penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.
Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengatakan penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki banyak risiko, terutama keselamatan nyawa masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam webinar "Pelaksanaan Pengawasan Pilkada Dimasa Pandemi, Mungkinkah?", Kamis (11/6/2020).
"Pada prinsipnya sebenrnya ini adalah harapan kami di DPD RI, bahwa pemerintah juga kamar sebelah kami (DPR) untuk mempertimbangkan lagi agar pelaksanaan pilkada di masa pendemi ini bisa ditunda," ujarnya.
-
Baca: KPK Periksa Karutan Makassar terkait Suap di Lapas Sukamiskin
-
Baca: Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara
Hasan Basri mengatakan, dalam keadaan normal saja, partisipasi pemilih bisa saja menurun karena berbagai faktor.
Apalagi, adanya pandemi Covid-19 akan membuat warga takut untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Atas dasar itu, Komite II DPD RI menyarankan penundaan pilkada serentak.
"Kalau memang tidak mau pertengahan 2021, yaitu Maret 2021. InsyaAllah tanggal 16 nanti DPD melaksanakan sidang paripurna akan memutuskan sikap DPD akan seperti apa," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengamini pernyataan senator asal Kalimantan Utara itu.
Feri menilai keputusan penetapan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 terburu-buru.
Diketahui, DPR bersama pemerintah dan KPU telah menetapkan pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 pada Rabu (27/5/2020).
Ia berpendapat, seharusnya keputusan terkait penyelenggaraan pemilu diputuskan 14 hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
Melihat situasi dan perkembangan dari penyebarab Covid-19.
"Kenapa tidak ditunggu 14 hari setelah Idul Fitri. Apakah ini akan bergejolak pandemi ini, akan tinggi atau tidak baru kemudian akan dipikirkan," ucapnya.