Pelanggaran Netralitas ASN di Medsos, KASN Bakal Blok Status Kepegawaian
Dia menuturkan ada empat langkah yang bakal dilakukan oleh KAS untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Jumlah paling banyak pertama yaitu ASN memberikan dukungan melalui medsos atau media massa dengan jumlah 112 pelanggaran. Kedua, ASN melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik dengan jumlah 81 pelanggaran. Dan ketiga, ASN melakukan sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye (APK) dengan jumlah 34 pelanggaran," urai dia.
Abhan mengatakan, dari tren pelanggaran tersebut Bawaslu sudah membuat aturan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran khususnya ASN yang melanggar.
"Sudah ada peraturan Bawaslu nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengawasan Netralitas ASN, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.