Kamis, 11 September 2025

Dituntut Pidana 10 Tahun, eks Menpora Imam Nahrawi Ajukan Pembelaan

Meskipun begitu, dia menghormati, langkah hukum yang ditempuh tim Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara live streaming di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap senilai Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan terhadap surat tuntutan atau pledoi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Upaya pembelaan itu akan diajukan karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu merasa tidak ada sejumlah hal yang tidak pernah dikerjakan, namun dituntut melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Kami akan menyampaikan pledoi pribadi sekaligus pledoi dari penasihat hukum untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan," kata Imam, Jumat (12/6/2020).

Meskipun begitu, dia menghormati, langkah hukum yang ditempuh tim Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Baca: Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora

Baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Aspri Mantan Menpora Imam Nahrawi Ajukan Nota Pembelaan

Baca: Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Hakim Putar Rekaman CCTV dan Bukti Sadapan Penyerahan Uang Suap

"Kami sangat menghormati apa yang disampaikan jaksa penuntut umum. Namun kami akan melakukan pembelaan atas apa yang tidak pernah kami kerjakan seperti yang dituntut oleh jaksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.

Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai 8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.

Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.

Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.

Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, dituntut Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan