Kamis, 21 Agustus 2025

Peredaran Narkoba

Kapolda Metro Jaya Sebut Peredaran Narkoba di Jakarta Meningkat Sejak Pandemi Corona, Ini Dugaannya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan peredaran narkoba di DKI Jakarta meningkat sejak pandemi Covid-19.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat ekspos kasus pengungkapan 336 kilogram ganja di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan peredaran narkoba di DKI Jakarta meningkat sejak pandemi Covid-19.

"Jadi kalau kita banding (peredaran narkoba, Red) sebelum dan saat pandemi. Sebelum pun tinggi, tapi saat pandemi faktanya lebih tinggi," kata Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Ia mengatakan pelaku yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian terkait kasus Narkoba juga terus meningkat.

Termasuk juga bandar-bandar narkoba yang telah ditangkap oleh kepolisian.

Baca: Polisi Gagalkan Penyeludupan 336 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh yang Dikemas Dalam Satu Set Sofa

"Jumlah tersangka atau kasus yang diungkap faktanya meningkat cukup besar. Termasuk bandar yang kita ungkap," katanya.

Nana menerangkan pihaknya menduga peningkatan tersebut lantaran banyak warga yang telah jenuh berada di rumah.

Sehingga, banyak masyarakat yang justru menggunakan barang terlarang tersebut.

Baca: Kebijakan Pelarangan Mudik Dinilai Efektif Hindari Penularan Covid-19 ke Desa

"Ini mungkin masyarakat kita saat pandemi ini juga ada rasa jenuh atau hal lain secara psikologi mereka itu kemudian dengan kevakuman yang ada mereka kemudian mencoba hal yang baru dengan narkoba," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 336 kilogram yang diseludupkan dari Lhoksumawe, Aceh menuju DKI Jakarta.

Pelaku yang kini masih buron menyeludupkan barang haram tersebut dengan cara dikemas di dalam sofa.

Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba tersebut pertama kali terendus kepolisian pada 9 Mei 2020 lalu.

Ketika itu, perusahaan kargo melapor kepada pihak kepolisian adanya barang mencurigakan di dalam sofa yang dikirim seseorang.

Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Abraham Samad: Aneh dan Patut Dipertanyakan

Satu set sofa tersebut dikirimkan sebanyak dua kali pengiriman pada hari yang sama.

Barang pertama sampai di Jakarta pada sekitar 07.00 WIB pagi dan barang kedua sampai pada malam harinya.

"Kami selalu melakukan koordinasi dengan beberapa ekspedisi ataupun cargo dari setiap orang yang mencurigakan selalu mereka untuk memberitahukan kepada kami. Waktu itu dari PT Tunas Antar Muda memberitahukan ke Polres Jakarta Timur ada barang yang mencurigakan dikirim satu set sofa sebanyak 6 koli," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Barang bukti ganja seberat 336 kilogram (Kg) yang diseludupkan dari Lhoksumawe, Aceh menuju ke DKI Jakarta.
Barang bukti ganja seberat 336 kilogram (Kg) yang diseludupkan dari Lhoksumawe, Aceh menuju ke DKI Jakarta. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut memang akan dikirimkan kepada seseorang berinisial J.

Tak lama kemudian, kepolisian menghubungi yang bersangkutan dan meminta untuk mengambil barang tersebut.

"Si penerima atas nama J, yang bersangkutan waktu itu masih bisa menerima. Dia beralasan sedang berada di luar kota dan dia akan mengambil beberapa hari kemudian," jelasnya.

Baca: Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya

Namun, pelaku sepertinya mengetahui aksinya telah terendus pihak kepolisian.

Tak lama setelah itu, ponsel pelaku tidak bisa lagi dihubungi kepolisian.

Nana mengatakan, kepolisian juga sempat mendatangi langsung alamat pengiriman yang tertera dalam pesann barang tersebut di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.

Namun, ternyata alamat tersebut merupakan alamat fiktif yang dibuat J.

"Setelah kami selidiki alamat tersebut, ternyata alamat tersebut fiktif. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap saudara J tetapi kemudian HP dimatikan dan yang bersangkutan juga sampai 1 bulan terakhir ya. Sampai kemarin yang bersangkutan tidak juga mengambil barang tersebut," jelasnya.

Baca: BIN Sebut Peneliti Temukan Formulasi Kombinasi Obat yang Terbukti Efektif Sembuhkan Pasien Covid-19

Dalam kasus ini, pihaknya menyita barang bukti ganja seberat 336 kilogram yang dimasukkan di dalam sofa.

Menurut Nana, pelaku memanfaatkan situasi pandemi Corona untuk menjadi celah peredaran narkoba.

"Jumlah barang bukti ganja kering sebesar 336 Kg. Mereka memperkirakan bahwa polisi ataupun mungkin petugas yang lain kita sedang fokus dalam hal penanganan Covid-19 dan mereka kemudian memanfaatkan kondisi," jelasnya.

Hingga kini, kepolisian masih memburu pelaku yang diduga sebagai penerima barang tersebut.

"Dalam hal ini kami akan terus melakukan upaya-upaya lidik atau pelacakan terhadap yang bersangkutan. Baik yang penerima maupun yang pengirim," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan