RUU KUHAP
Komnas HAM Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi Sebelum KUHAP Baru Berlaku
Komnas HAM meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mempertimbangkan adanya masa transisi yang memadai sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diberlakukan secara efektif.
KUHAP yaitu hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses penegakan hukum pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan.
KUHAP berfungsi sebagai hukum pidana formal, berbeda dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berisi hukum pidana materiil.
“Komnas HAM meminta pemerintah untuk mempertimbangkan adanya waktu transisi yang memadai sebelum KUHAP diberlakukan secara efektif,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Perubahan KUHP dan KUHAP Harus Diikuti Perubahan Budaya Hukum
Anis menegaskan hal ini penting untuk memastikan kesiapan seluruh aspek penegakan hukum, apalagi pemberlakuan efektif KUHP yang baru adalah tiga tahun sejak disahkan pada 6 Desember 2022.
Komnas HAM juga telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025.
Dalam kajian tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai berpotensi melanggar HAM.
Salah satunya terkait penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggunaan upaya paksa yang dianggap masih lemah dari sisi pengawasan sehingga rawan disalahgunakan.
Anis menekankan pentingnya pembatasan yang jelas terhadap kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan, serta memastikan adanya mekanisme keberatan bagi pihak yang dirugikan.
Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang dinilai hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil, sehingga belum efektif mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi atau kekerasan.
“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” kata Anis.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet
Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal,ermasuk hasil penyadapan yang tidak sah.
Komnas HAM mendorong adanya uji admisibilitas untuk memastikan alat bukti diperoleh secara patut.
Komnas HAM juga menilai belum ada kejelasan mengenai konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|---|
| PBHI Nilai KUHAP Anyar Bisa Bahaya untuk Rakyat: Baru Penyelidikan Sudah Bisa Ditangkap dan Ditahan |
|---|
| Habiburokhman Bantah Isu Pasal Kontroversial di KUHAP Baru, Sebut Unsur Sipil 'Koalisi Pemalas' |
|---|
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.