Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 Tetap Akan Digelar, Ada 40 Daerah Zona Merah Covid-19, Anggarannya Rp 4,77 Triliun
Untuk tahap pertama, Kemenkeu menyetujui pemberian anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP membahas pelaksanaan pilkada serentak 2020, Kamis (11/6/2020).
Dalam rapat yang mengagendakan pembahasan anggaran pilkada, turut hadir Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Pilkada 2020 tetap akan digelar 9 Desember.
Anggaran yang diajukan dalam rapat tersebut sebesar Rp 4,77 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian anggaran dilakukan melalui tiga tahap.
Untuk tahap pertama, Kemenkeu menyetujui pemberian anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun.
"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri. Dari Rp 4,77 triliun itu dibagi 3 tahapan, yaitu Rp 1,02 triliun, Rp 3,29 triliun, dan Rp 0,46 triliun," kata Sri Mulyani.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan mengevaluasi pemberian anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 dan akan terus dikawal penggunaannya.
"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung, kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," ucapnya.
Sri Mulyani mengatakan pemberian dana tambahan ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan kepastian pada berjalannya proses Pilkada.
"Kami dalam rangka mendukung proses Pilkada yang sudah diputuskan, kami akan diberikan kepastian supaya proses Pilkada sudah bisa dilakukan. Kami tetap bekerja dan melihat basis perhitungan yang diajukan," ujar Sri Mulyani.
Bendahara negara menjelaskan, dari sisi pendanaan seperti yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri, seluruh kegiatan pemilihan dibebankan ke APBD dan bisa ditambah dengan APBN.
"Kita sedang evaluasi berdasarkan kondisi COVID-19, dari 270 daerah yang melakukan
Pilkada memang melakukan realokasi dan refocusing APBDnya tapi tidak berlaku untuk dana Pilkada. Mendagri juga menyisir komitmen daerah yang sejak awal harusnya mereka cadangkan anggaran Pilkada. Tapi kami sadari bahwa COVID-19 ini berdampak pada pendapatan daerah juga," kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hugua menyoroti besaran anggaran yang disetujui untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Dari anggaran yang diajukan dalam rapat tersebut sebesar Rp 4,77 triliun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui pemberian anggaran tahap I untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1 triliun.
Anggaran selanjutnya akan diberikan secara bertahap.