Selasa, 9 September 2025

Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tunturan JPU merupakan kewenangan kejaksaan dan dia tidak dapat mencampuri urusan tersebut.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Istimewa
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melakukan dialog dan bertemu sejumlah tokoh agama, ormas dan pimpinan Pondok Pesantren di Gedung Pracimasono, komplek Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu(14/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hukuman satu tahun penjara.

Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.

Di tengah situasi tersebut, Meneri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan JPU tersebut.

Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.

Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).

"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menkopolhukam Mahfud MD

Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan