Kamis, 11 September 2025

Pilkada Serentak 2020

E-Voting Belum Dapat Diterapkan, KPU: Pemungutan Suara Tetap Dilakukan di TPS

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. 

Pihaknya beberapa kali melakukan simulasi untuk memastikan sistem tersebut berjalan tanpa kendala dan hasilnya akurat.

Dia belum dapat memastikan apakah e-rekap akan dilaksanakan di sebagian wilayah atau di seluruh wilayah. Namun ia menyebut e-rekap ini dirancang untuk Pilkada 2020.

"Itu yang sedang kita desain, kita memang sedang menimbang-nimbang apakah rekapitulasi elektronik ini akan kita terapkan di beberapa daerah saja dulu untuk Pilkada 2020 atau di seluruh Indonesia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan