Pilkada Serentak 2020
E-Voting Belum Dapat Diterapkan, KPU: Pemungutan Suara Tetap Dilakukan di TPS
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Pihaknya beberapa kali melakukan simulasi untuk memastikan sistem tersebut berjalan tanpa kendala dan hasilnya akurat.
Dia belum dapat memastikan apakah e-rekap akan dilaksanakan di sebagian wilayah atau di seluruh wilayah. Namun ia menyebut e-rekap ini dirancang untuk Pilkada 2020.
"Itu yang sedang kita desain, kita memang sedang menimbang-nimbang apakah rekapitulasi elektronik ini akan kita terapkan di beberapa daerah saja dulu untuk Pilkada 2020 atau di seluruh Indonesia," katanya.
Rekomendasi untuk Anda