Respons Politikus Partai Demokrat Sikapi Bebas Bersyarat Nazaruddin Dari Lapas Sukamiskin
olitikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin tentu telah dipertimbangkan secara matang
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Baca: Komentar WP KPK soal Kritik Bintang Emon Terkait Kasus Novel Baswedan, Banjir Support Meski Beresiko
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.
Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
Baca: Realme Meluncurkan Empat Perangkat Terbaru Sekaligus untuk Pasar Indonesia
Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.