Berikut Panduan Pelaksanaan Pembelajaran di Pendidikan Keagamaan Selama Pandemi Covid-19
Kemenag telah menerbitkan panduan pembelajaran di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan menyusul akan dimulainya tahun ajaran baru pada Juli 2020
Editor:
Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi guna membahas sejumlah hal, diantaranya adalah terkait pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2020.
Selain mengenai haji 2020, dalam rapat tersebut juga dibahas masalah pembukaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) di pesantren.
Secara khusus, Komisi VIII juga meminta Kemenag kembali membuka aktivitas di pondok pesantren dan pendidikan keagamaan lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan pembelajaran itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Dan Tahun Akademik Baru Di Masa Pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).
Panduan tersebut meliputi pendidikan keagamaan tak berasrama, pesantren dan pendidikan keagamaan berasrama.