Pemilu 2024
Denny Indrayana Sebut Hitungan PT Berdasar Hasil Pemilu DPR Sebelumnya adalah Irasional
Hal ini diungkap Denny dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan persyaratan perhitungan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah irasional.
Hal ini diungkap Denny dalam diskusi virtual bertema Ambang Batas Pilpres, Kuasa Uang dan Presiden Pilihan Rakyat', Jumat (19/6/2020).
"Bagi kami, perhitungan PT berdasarkan pemilihan DPR itu irasional," ujar Denny, Jumat (19/6/2020).
Dengan persyaratan seperti itu, Denny mengatakan seorang presiden terpilih akan memimpin 10 tahun berdasarkan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya.
Artinya, kata dia, hasil Pemilu DPR akan menjadi legitimasi pemerintahan seorang presiden untuk 10 tahun kemudian.
Baca: PSBB: Promo Seru Berlibur Bersama di Hotel Borobudur Jakarta
Baca: CEO Bukalapak: Fajrin Rasyid Sosok Tepat Isi Pos Direksi Telkom
Baca: Jadwal TVRI Belajar dari Rumah Sabtu 20 Juni 2020, Talkshow: Kebudayaan di Era Digital
"Kalau kita gunakan hasil pemilu, anggaplah 2009 di pilpres 2014, maka dia bisa jadi presiden 10 tahun berdasarkan hasil pemilu 10 tahun sebelumnya," ungkapnya.
Menurutnya tujuan pemilu yang diharapkan dapat membuka lebar terjadinya perbaikan dan perubahan sesuai dinamika rakyat pemilih, justru akan tertutup peluangnya dan bergeser dengan berlakunya PT dalam Pasal 222 UU 7/2017.
Bahkan, Denny mengatakan syarat pencapresan berdasarkan hasil pemilu DPR sebelumnya adalah konsep yang tidak dikenal dan diterapkan di belahan dunia manapun, kecuali Indonesia.
"Saya mencari PT berdasarkan hasil pileg sebelumnya dan saya tidak temukan di negara mana pun. Indonesia itu jadi satu-satunya negara, ada yang bilang ini inovatif ya kalau positif, tapi kan ini irasional," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pakar-hukum-tata-negara-denny-indrayana-543.jpg)