KPK Dorong Penyelamatan Aset Pemda di Sulawesi Tengah Senilai Rp 3,2 Triliun
KPK mendorong pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dari data yang dilaporkan kepada KPK, untuk Pemprov Sulteng tercatat memiliki aset berupa 862 bidang tanah bangunan yang tersebar di kab/kota. Baru 309 bidang yang telah bersertifikat. Sisanya 553 bidang belum bersertifikat.
Penanganan Covid-19 di Sulteng
Selain membahas persoalan aset, KPK juga memberikan catatan terkait realokasi anggaran yang dilakukan pemda Sulteng dalam penanganan pandemi Covid-19.
Dari data kumulatif seluruh pemda di Indonesia, anggaran Sulteng termasuk salah satu yang terbesar.
Mengutip data dari Kementerian Dalam Negeri per tanggal 16 Mei 2020, pemda Sulteng telah mengalokasikan anggaran percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp900 miliar.
Terdiri dari penanganan dampak ekonomi sebesar 14 persen atau Rp125,8 miliar. Anggaran untuk jaring pengamanan sosial sebesar 22 persen atau Rp200,4 miliar. Dan, yang terbesar, alokasi untuk kesehatan sebesar 64 peresen atau Rp573,8 miliar.
Baca: Presiden Jokowi Salat Jumat di Masjid Istana Bogor
KPK mengimbau kepada pemda agar secara optimal memberdayakan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan dalam melakukan langkah-langkah percepatan penanganan Covid-19, termasuk dalam pemberian bansos.
Ketiga pihak tersebut telah diberikan mandat melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) dalam penanganan Covid-19.
Sehari sebelumnya, Rabu (17/6/2020), KPK melakukan koordinasi dengan BPN, OJK perwakilan Sulteng, dan Bank Sulteng secara terpisah.
Hari ini, Jumat (19/6/2020), agenda dilanjutkan dengan koordinasi kepada lembaga penegak hukum setempat, meliputi Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah Republik Indonesia beserta jajarannya se-Provinsi Sulteng. Salah satu pembahasan terkait penyelesaian sengketa aset daerah.