Kartu Pra Kerja
Politikus PKS: Jangan Sampai Temuan KPK Soal Program Kartu Prakerja Tidak Ada Tindak Lanjutnya
Netty Prasetiyani meminta temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Kartu Prakerja ditindaklanjuti
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani meminta temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait program Kartu Prakerja ditindaklanjuti dan tak hanya sekadar menjadi informasi.
"Jangan sampai temuan KPK hanya menjadi informasi awal yang kemudian tutup buku dan tidak ada tindak lanjutnya," ujar Netty, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (19/6/2020).
Netty mengatakan temuan lembaga antirasuah tersebut membuktikan kebenaran atas apa yang dirinya suarakan.
Ia mengatakan ada banyak masalah yang harus diselesaikan dalam program tersebut mulai dari proses pengguliran program, pelaksanaan, hingga substansinya.
Baca: Pedagang Angkringan Cabuli 7 Bocah di Ponorogo, Ngaku Paranormal Bisa Bersihkan Aura Negatif
Sebut saja, kata dia, seperti proses penunjukan mitra yang sarat konflik kepentingan, proses rekruitmen peserta hingga akurasi biaya pelatihan yang sebenarnya bisa diakses secara gratis.
Karena itu, Netty mengapresiasi temuan KPK dan mengusulkan agar dibahas di rapat komisi dan rapat gabungan guna meminta tanggapan dari program management officer (PMO) Kartu Prakerja serta Kementerian Ketenagakerjaan.
"Saya berharap pemerintah serius menyikapi hal ini mengingat sejak awal diluncurkan program ini telah menimbulkan pro kontra. Pastikan pihak terkait bertanggungjawab, tidak menghilang atau berkelit," kata dia.
Baca: Dalam Waktu yang Hampir Bersamaan, Ada Temuan Empat Mayat di Kota Semarang
"Saya juga mendorong penegak hukum, baik KPK, Polri maupun Kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum atas kasus Kartu Prakerja ini. Pastikan penyelewengan anggaran dan kerugian negara dalam kasus ini tidak berlindung di balik Perppu Nomor 1 Tahun 2020," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasasn Korupsi (KPK) telah selesai melakukan kajian terkait dengan program Kartu Prakerja.
Diketahui, Program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020.
Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang.
Baca: Pimpinan DPD Bahas Hasil Pengawasan Lembaga kepada Jokowi: Pilkada hingga RUU HIP
Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar Rp2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.
Dari kajian tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan terdapat kemitraan kartu prakerja dengan sejumlah platform digital tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
“Kerja sama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah [PBJ],” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/6/2020).