Senin, 15 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Pengawasan Pilkada 2020, Penerapan Protokol Covid-19 Hingga Antisipasi Kerumunan Massa

KPU menetapkan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2020

Priyombodo
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) RI memetakan potensi pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan ada beberapa isu krusial yang harus dihadapi dan menjadi perhatian bersama penyelenggara pemilihan, pemerintah, dan masyarakat di setiap tahapan Pilkada 2020.

Baca: Dukung Ketahanan Pangan, BRI Hadir di Tengah-tengah Petani Jeruk di Malang

Tahapan pertama adalah verifikasi pasangan calon perseorangan.

KPU menetapkan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2020.

Menurut dia, tercatat ada 154 paslon perseorangan dengan rincian dua diantaranya untuk Pemilihan Gubernur dan 152 lainnya calon perseorangan di tingkat kabupaten/kota.

"Kami melihat verifikasi daring berpotensi adanya sengketa apabila pengawas pemilu tidak dilibatkan sejak awal. Maka akses harus diberikan," kata dia, seperti dilansir laman Bawaslu RI, Sabtu (20/6/2020).

Setelah tahap verifikasi faktual calon perseorangan berlanjut ke tahap pemutakhiran data pemilih.

Dia menjelaskan pendataan secara detail mesti dilakukan walaupun harus melakukan verifikasi melalui daring.

Kemudian, tahapan pendaftaran paslon ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Menurut dia, KPU harus tegas membatasi jumlah pendamping paslon saat melakukan pendaftaran.

"Semua nanti memang serba disterilisasi, KPU harus tegas memastikan calon yang datang tidak membawa pendukung karena kita meminimalkan proses berkerumunnya orang," tuturnya.

Lalu, pelaksanaan kampanye yang akan diselenggarakan selama 71 hari mulai dari 26 September 2020-5 Desember 2020.

Fritz mengungkapkan pada saat berkampanye ada kemudahan karena dilakukan dengan cara daring.

Namun, kata dia, bagi paslon yang mempunyai harta yang tak terbatas ini menjadi keuntungan, karena bisa menyediakan ruang untuk orang-orang walaupun efektivitas diyakini kurang memuaskan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan