Pilkada Serentak 2020
Pengawasan Pilkada 2020, Penerapan Protokol Covid-19 Hingga Antisipasi Kerumunan Massa
KPU menetapkan tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan mulai dilaksanakan pada 24 Juni 2020
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Namun, kata dia, tidak dengan paslon yang memiliki modal cukup, gerakan berkampanye akan sangat terbatas.
Untuk tahapan pemungutan suara, dia melanjutkan, ada potensi penumpukan orang.
Dia menegaskan penyelenggara dan seluruh stakeholder terkait perlu menyiapkan perlengkapan dengan lengkap sebagai senjata menghadapi pandemik covid-19.
"Adanya kelengkapan logistik, sarana kesehatan, kerjasama aparat medis masing-masing daerah sangatlah penting," kata dia.
Tahapan setelah pencoblosan, dia melanjutkan, tidak bisa diabaikan.
Proses Bawaslu melakukan fungsi penegakan pelanggaran harus menyesuaikan protokol covid-19 tanpa mengurangi esensi pelaksanaan dan kewenangan pengawasan pemilihan.
Begitupula persidangan adjudikasi maupun sengketa, jalannya sidang perlu disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Meskipun menghadapi sejumlah tantangan di tahapan Pilkada, dia meyakini, seiring persiapan yang matang, ada tugas bersama yang perlu dilakukan secara bahu membahu yaitu memastikan pemilih memiliki kepercayaan penyelenggara pemilu dan mau hadir di TPS.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, menambahkan pentingnya adaptasi dalam masa darurat covid-19 harus dipahami oleh semua pihak.
"Bagaimanapun ini menjadi penting karena situasinya tidak mungkin dilakukan lewat pertemuan fisik", tambahnya.
Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
Sementara, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020.
Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020 karena penundaan tahapan pilkada pada Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Baca: Wakil Ketua MPR RI Minta Evaluasi Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Ditingkatkan
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada serentak 2020 sebanyak 105.396.460 jiwa.
Sembilan provinsi, yaitu Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Sementara, 37 kota yang menggelar pilkada tersebar di 32 provinsi.