Rabu, 3 September 2025

Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo

Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.

zoom-inlihat foto Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo
Keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat
Keputusan PTUN terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat

"Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN," jelas Johnny.

Diketahui, pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan