Jokowi Batal Banding Soal Vonis Blokir Internet Papua, Simak Penjelasan Stafsus hingga Menkominfo
Dini menilai, putusan PTUN tersebut sifatnya deklaratif karena obyek perkaranya sudah tidak ada pada saat putusan dijatuhkan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina

"Proses administrasi pencabutan banding dilakukan oleh pengacara negara pada saat seluruh persyaratannya lengkap sesuai ketentuan PTUN," jelas Johnny.
Diketahui, pada 12 Juni, pemerintah mengajukan permohonan banding untuk putusan PTUN dengan nomor 230/GTF/2019/PTUN.JKT.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I, yaitu Kementerian Kominfo dan tergugat II, yaitu Presiden RI, yang memperlambat dan memutus akses Internet di Papua dan Papua Barat, pada Agustus dan September 2019, adalah perbuatan melanggar hukum.