Kasus Novel Baswedan
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun, Novel: Itu Mengejek dan Mencederai Rasa Keadilan
Novel Baswedan melihat tuntutan satu tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) kapada terdakwa penyiraman air keras sebagai bentuk ejekan.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
"Yang lain diantaranya adalah sidik jari. Sidik jari yang bisa menjadi bukti penting untuk pengungkapan perkara tidak dijadikan faktor untuk membuktikan. Bahkan belakangan malah hilang," katanya.
Baca: Merasa Janggal Soal Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Sebut Saksi Dapat Intimidasi
Sekembali dari pengobatan di Singapura, Novel mengkonfirmasi langsung bersama dengan tim kuasa hukum kepada saksi-saksi kunci.
"Setelah itu kami mendapatkan keyakinan, kejanggalan itu terjadi bukan karena sengaja tapi ada sesuatu seperti keengganan, upaya menutupi," ucapnya.
Tak berhenti disitu, Novel bersama tim kuasa hukum melaporkan fakta itu kepada Komnas HAM.
Komnas HAM kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait dan merekomendasi sejumlah hal.
Diantaranya kata Novel, yang terjadi dalam kasus serangan terhadap dirinya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Bahkan serangan terhadap diri Novel adalah suatu hal yang terorganisir dan sistematis.
Selain juga rekomendasi-rekomendasi yang lain dan diantara Polri membentuk tim gabungan.
Kemudian dibentuklah tim gabungan oleh polisi.
Baca: Novel Baswedan: Dua Penganiaya Saya Tidak Pernah Meminta Maaf
Tim gabungan pun bekerja.
Rekomendasi tim gabungan juga kurang lebih mengatakan hal yang hampir serupa, yakni serangan itu terkait dengan penanganan perkara yang ditangani.
Novel sempat senang ketika Desember 2019 lalu, penyidik Polri menggumumkan adanya penetapan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyerangan.
"Tentunya saya merasa senang karena penegakan hukum atau prosesnya dilakukan, terlepas dari segala kekurangan dan masalah-masalahnya," ujarnya.
Namun, ketika dirinya bertanya kepada penyidik apa yang menjadi dasar atau alasan atau bukti yang bisa dijadikan untuk menjerat dua pelaku, Novel tidak pernah dapatkan jawaban sama sekali dari penyidik hingga proses penyidikan selesai.
Memasuki persidangan, Novel pun melihat sejumlah kejanggalan.
Di antaranya soal saksi-saksi kunci kasus yang tidak dihadirkan dalam persidangan.
Kemudian terkait penggunaan alat yang dipakai pelaku menyiramkan dirinya bukan air keras tapi air aki (accu).
"Sebenarnya saya sudah menawarkan di persidangan saya sampaikan mudah saja kalau mau dibuktikan. Tapi faktanya tidak demikian yang terjadi di persidangan," jelasnya.