Politisi Senior PDIP: Anggota TNI yang Sudah Pensiun Tak Bisa Naik Pangkat Lagi
Menurut politisi PDIP, setelah keluar Undang Undang No. 34/2004 tentang TNI , maka aturan aturan kepangkatan seperti diatas sudah tak berlaku lagi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
b. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat, yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
c. Pangkat Tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut serta membawa akibat administrasi terbatas.
"Mengacu pada aturan perundang undangan maka dipastikan di TNI sekarang tidak akan terjadi lagi, seorang yang sudah pensiun kemudian naik pangkat lagi. Andaikan terjadi maka dipastikan itu merupakan pelanggaran terhadap UU," pungkasnya.