Senin, 25 Agustus 2025

Anggota DPR Nilai UU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Diberlakukan

Dalam beberapa waktu terakhir, Indonesia dihadapkan dengan sejumlah kasus kebocoran data pribadi di dunia maya.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Anggota Komisi I DPR Taufiq R Abdullah. 

“RUU ini inisiatif pemerintah dan kita akan menggelar RDP dan RDPU dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, OJK, BI, pakar termasuk Dewan Pers, NGO, YLKI, dan lainnya untuk membahas ini,” katanya.

Menurut Taufiq, Fraksi PKB akan bekerja keras untuk meyusun DIM sebaik mungkin sehingga UU ini nantinya berusia panjang.

“Penyusunan UU itu kita harus berfikir lifetime-nya. Kalau ingin UU itu panjang maka kita harus multiprespektif, harus komprehensif. Berbagai sisi kita perhitungkan,” tuturnya.

Kewenangan BSSN

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate, mengatakan bahwa urusan keamanan siber, termasuk keamanan data digital, sejatinya adalah kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara ( BSSN).

Ia memberi contoh dugaan kasus kebocoran data pasien Covid-19 yang baru saja muncul ke permukaan. Johnny mengatakan, keamanan data-data tersebut juga merupakan kewenangan BSSN.

"Kewenangan keamanan data dan cleansing terakhir ada di BSSN, seluruhnya di BSSN sebagai pintu terakhir," ungkap Johnny dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Johnny pun mengatakan bahwa fungsi pokok Kominfo berbeda dengan BSSN. Lingkup kewenangan Kementerian Kominfo adalah penerapan regulasi dan infrastruktur penunjang.

Kendati demikian, Johnny memastikan bahwa Kementerian Kominfo akan selalu berkoordinasi dengan BSSN untuk monitoring pengelolaan data publik.

Sebab, BSSN sendiri adalah hasil peleburan Lembaga Sandi Negara (Lemasneg) dan Direktur Keamanan Siber di Kementerian Kominfo.

"Dari sisi interoperabilitas data, dilakukan di Kominfo. Semuanya aman. Tetapi keamanan data, security data dari sisi siber, ada di BSSN, tentu itu menjadi domain BSSN," pungkas Johnny.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan