Virus Corona
MK Tolak Permohonan Amien Rais Cs, Perppu Terkait Corona Sudah Berubah Jadi UU
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menyatakan permohonan pengujian materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat diterima.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Keputusan itu diambil setelah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Keputusan dari hasil RPH itu dibacakan oleh Anwar Usman, Ketua MK, di ruang sidang pleno MK, Selasa (23/6).
Pada Selasa ini, MK menggelar sidang putusan pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang terdaftar di perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dan nomor 24/PUU-XVIII/2020.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman, pada saat membacakan putusan.
Baca: MK Putus Perkara Uji Materi Perppu Corona Selasa Besok
Perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 diajukan oleh sejumlah tokoh, di antaranya, mantan Ketua MPR RI, Amien Rais, dan tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin. Sedangkan, perkara nomor 24/PUU- XVIII/2020. diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama dengan lembaga lainnya.
MK menyatakan berhak menguji perkara itu, karena permohonan pengujian diajukan sebelum adanya persetujuan dari DPR RI terhadap Perppu tersebut.
"Mahkamah berwenang mengadili permohonan. Permohonan pemohon mempunyai kedudukan hukum," kata Anwar Usman.
Baca: Perppu Corona Jadi Undang-Undang, MAKI Kembali Daftarkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Namun, pada saat proses pemeriksaan perkara berjalan di MK, DPR menyetujui Perppu itu. Artinya, setelah disetujui oleh DPR RI, maka Perppu berubah bentuk menjadi Undang-Undang.
Pada Rabu 20 Mei 2020, perwakilan Pemerintah menyatakan Perppu itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disampaikan di sidang pengujian materi Perppu yang digelar di ruang sidang
pleno MK.
Perppu Penanganan Covid-19 itu sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan tercatat di Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516.
Pada pertimbangannya, hakim konstitusi Aswanto mengatakan, mahkamah meyakini Perppu sudah menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sehingga, berakibat Perppu itu sudah tidak ada lagi secara hukum.
Baca: Pemohon Ingin Sidang Uji Materi Perppu Corona Dilanjutkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.
"Hal demikian berakibat permohonan pemohon yang diajukan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sudah kehilangan objek," kata Aswanto.
"Menimbang meskipun mahkamah berwenang mengadili dan pemohon mempunyai kedudukan untuk mengajukan permohonan, disebabkan permohoann kehilangan objek maka mahkamah tidak akan mempertimbangkan permohonan dan hal lain terkait permohonan tidak diperimbangkan," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)