Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2020 Dilaksanakan Hari Ini Pukul 15.00 WIB
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Kota Tegal 2020 dilaksanakan Rabu 24 Juni 2020 pukul 15.00 WIB di kotategal.siap-ppdb.com semua jalur
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Tegal untuk SMP dilaksanakan hari ini, Rabu (24/6/2020) pukul 15.00 WIB.
Pengumuman hasil seleksi PPDB Kota Tegal periode 2020/2021 dilakukan secara online dan dapat dilihat melalui situs kotategal.siap-ppdb.com.
Hal tersebut sebagaimana dikutip dari jadwal pelaksanaan PPDB Kota Tegal 2020 di situs kotategal.siap-ppdb.com.

Pengumuman PPDB Kota Tegal 2020 meliputi semua jalur baik zonasi, prestasi, afirmasi, maupun perpindahan tugas.
Baca: Ditutup Besok, Ini Syarat dan Cara Daftar PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Akses ppdb.jatengprov.go.id
Baca: Pendaftaran PPDB Jatim Jenjang SMA Jalur Zonasi Ditutup Besok Pukul 23.59 WIB, Login ppdbjatim.net
Pantauan Tribunnews.com, saat ini pelaksaan seleksi PPDB di Kota Tegal 2020 bisa dilihat di kotategal.siap-ppdb.com.
Caranya dengan mengakses situs resmi PPDB Kota Tegal 2020, kemudian pilih jalur pendaftaran yang diikuti.
Kemudian pilih menu 'Seleksi'.
Terakhir, pilih sekolah yang Anda daftar terlebih dahulu.
Silahkan cari nama Anda.
Jadwal Pelaksanaan PPDB Kota Tegal
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Kota Tegal 2020 untuk jalur zonasi, prestasi, afirmasi, maupun perpindahan tugas:
- Pendaftaran
Secara online atau langsung ke sekolah tujuan, 17-24 Juni 2020.
Pendaftaran dibuka selama 24 jam.
Khusus pada hari Rabu (24/6/2020) pendaftaran dibuka hingga pukul 12.00 WIB.
- Seleksi
Dilaksanakan secara online pada 17-24 Juni 2020.
- Pengumuman
Dilakukan secara online, Rabu (24/6/2020) pukul 15.00 WIB di situs kotategal.siap-ppdb.com.
- Penarikan berkas dan daftar ulang
Dilaksanakan di sekolah penerima pada 25 Juni - 8 Juli 2020 pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca: Bea Cukai Tegal Raih Penghargaan Kantor Pelayanan Bea Cukai Terbaik Ketiga 2020
Baca: Syarat Beli Tiket Kereta Api Jurusan Stasiun Pasar Senen ke Tegal, Purwokerto, dan Purwosari
Sebagai informasi tambahan, berikut tata cara dan syarat pendaftaran PPDB Kota Tegal 2020 yang Tribunnews.com kutip dari kotategal.siap-ppdb.com:
Persyaratan Peserta
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri adalah:
- Telah lulus SD/MI/Sederajat dan memiliki ijazah/Surat Keterangan Kelulusan
- Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020
- Mendaftarkan pada SMP Negeri Penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online.
Tata Cara Pendaftaran
Tata cara pendaftaran PPDB Kota Tegal 2020 harus sesuai dengan beberapa ketentuan umum berikut:
1. Pendaftaran dengan menggunakan Sistem Real Time Online dilaksanakan sekaligus untuk Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Prestasi.
2. Calon Peserta Didik Baru diberikan kesempatan 2 (dua) kali mendaftar dengan ketentuan:
- Pendaftaran pertama memilih 2 (dua) sekolah dengan menggunakan salah satu jalur.
- Lokasi pendaftaran tidak harus menjadi pilihan pertama dari sekolah yang dipilih.
- Apabila pada pendaftaran pertama tidak diterima, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar kembali/melakukan pendaftaran kedua dengan memilih 2 (dua) sekolah yang berbeda dan jalur pendaftaran yang berbeda dengan pendaftaran pertama.
3. Calon Peserta Didik Baru yang telah diterima pada pendaftaran pertama tidak dapat melakukan pembatalan dan mendaftar kembali dalam pendaftaran kedua.
4. Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dari Kota Tegal lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online dengan membawa formulir yang telah diisi dan diserahkan beserta kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan.
5. Formulir pendaftaran dapat diambil di satuan pendidikan penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online.
6. Calon Peserta Didik Baru dapat mendaftarkan secara mandiri via online pada laman http://kotategal.siap-ppdb.com dengan mengisi formulir pendaftaran, mencetak tanda bukti pendaftaran dan membawa tanda bukti pendaftaran yang sudah ditandatangani ke sekolah penyelenggara PPDB Sistem Real Time Online untuk dilakukan verifikasi (nomor urut pendaftaran diperoleh pada saat dilakukan verifikasi).
7. Calon Peserta Didik Baru lulusan Tahun Pelajaran 2019/2020 atau tahun sebelumnya, lulusan dari luar Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.
8. Calon Peserta Didik Baru Sistem Real Time Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dan mendaftar dengan menggunakan jalur prestasi.
9. Calon Peserta Didik Baru tidak boleh mencabut berkas pendaftaran sampai proses PPDB Sistem Real Time Online berakhir.
10. Pengambilan berkas pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang tidak diterima dilakukan setelah pengumuman resmi.
11. Tempat pendaftaran Calon Peserta Didik Baru adalah Sekolah SMP Negeri selaku penyelenggara PPDB.
12. Pendaftar pada satuan pendidikan SMP Negeri tidak dipungut biaya pendaftaran.
13. Dalam hal melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), maka satuan pendidikan harus melaksanakan PPDB yang mengikuti protokol kesehatan antara lain:
- Menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun
- Menyediakan handsanitizer dan desinfektan
- Menggunakan masker baik petugas pelayanan PPDB, peserta didik, orangtua/wali yang melakukan pendaftaran langsung ke sekolah
- Menjaga jarak antrian pendaftaran dengan memberlakukan physical distancing
- Melakukan penyemprotan desinfektan secara berkala
- Mengatur jadwal pendaftaran yang membatasi jumlah penumpukan peserta didik dan orangtua/wali yang melakukan pendaftaran (sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing)
14. Pendaftaran ataupun pengumpulan berkas pendaftaran PPDB dapat melalui media online seperti Whatsapp, Telegram, email ataupun media sosial sekolah yang lain.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan unduh peraturan Wali Kota Tegal nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tegal Tahun Pelajaran 2020/2021 di sini.
(Tribunnews.com/Fajar)