Senin, 17 November 2025

RUU KUHAP

Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna

DPR RI dijadwalkan mengesahkan RUU KUHAP menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025).

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP– Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, pada Selasa (18/11/2025) esok. 
Ringkasan Berita:
  • DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang.
  • Hal ini akan dilakukan dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/11/2025). 
  • Keputusan ini menyusul persetujuan seluruh fraksi bersama pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I, dengan Wakil Ketua DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, pada Selasa (18/11/2025) esok.

Pengesahan RKUHAP menjadi UU bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

"Kan sudah Tingkat I sudah ada jadwal. Tadi sudah rapim (rapat pimpinan DPR), besok dijadwalkan,” ungkap Cucun.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Rapat Paripurna terdekat digelar pada pekan depan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman usai pengesahan RKUHAP pada Pembicaraa Tingkat I dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan pemerintah.

"Iya minggu depan, (rapat paripurna) yang terdekat ya," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025) sore.

Pada rapat kerja Pembicaraan Tingkat I, seluruh fraksi yang ada di DPR yakni F-PDIP, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-PKS, F-PAN, dan F-Demokrat, serta pemerintah, menyetujui RUU KUHAP dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Poin penting RUU KUHAP

Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.

Di antaranya adalah:

  • Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
  • Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
  • Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  • Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
  • Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved