Senin, 13 April 2026

Pilkada Serentak 2020

Pesan Jokowi: Aparat Jangan ''Sensi''

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar aparat keamanan tidak terlalu sensitif menanggapi aspirasi masyarakat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu, (14/6/2020). 

Sebelumnya Mahfud juga menyoroti banyaknya perkara yang terkatung-katung di
kepolisian, kejaksaan, dan juga KPK.

Mahfud meminta polisi, kejaksaan, dan KPK memberikan kepastian hukum.

"Tidak secara spesifik (bahas SP3), tapi itu bisa menjadi bagian di KPK, Kejagung, kepolisian, banyak kasus terkatung-katung.

Banyak perkara yang dari P-19 ke P-21 ke P-17, P-18 itu sering bolak-balik banyak kasus.

Untuk itu, kita minta ke Kejagung dan kepolisian bagaimana menyelesaikan itu agar tidak bolak-balik, segera ada kepastian hukum.

Kalau harus diproses ya diproses, kalau nggak ya jangan bolak-balik," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).

Mahfud menyampaikan hal itu ketika menggelar pertemuan dengan Ketua KPK Firli
Bahuri, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Pertemuan itu
digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/6). Pertemuan juga dihadiri

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Koordinator
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, serta Menteri
Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pertemuan itu Mahfud secara khusus meminta KPK tidak menggantung kasus.
Eks Ketua MK ini tidak ingin ada hukum yang terombang-ambing. "Di KPK juga gitu.

Jangan terlalu banyak menggantung kasus dan diombang-ambingkan opini. Ada aturan-
aturan hukum di mana KPK harus mengambil tindakan yang bisa

dipertanggungjawabkan secara hukum, baik substansial maupun proseduralnya.
Sehingga hukum tidak boleh diombang-ambingkan opini masyarakat," kata Mahfud.
"Penyelesaian kasus hukum yang ada itu tadi disepakati agar pemerintah, penegak
hukum dalam hal ini KPK, Kejaksaan, Polri juga mendorong agar dalam proses
pengadilan itu bekerja cepat tidak menggantung-gantung masalah, terutama karena itu
menyangkut hak asasi orang," kata Mahfud usai pertemuan seperti dalam keterangan
tertulis dari Kemenko Polhukam.(tribun network/git/gle/dod)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved