Kamis, 28 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

PPP Setuju Pelaksanaan Pilkada Tidak Bersamaan dengan Pemilu Nasional

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra sempat menyinggung wacana pemilu serentak tahun 2024 yang akan diundur ke tahun 2027.

BANGKA POS/RESHA JUHARI
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Sebanyak 7 TPS di Bangka Belitung melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) hari ini, Sabtu (27/4/2019). Salah satu TPS itu adalah di TPS 04 Kelurahan Kacangpedang Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang. (BANGKA POS/RESHA JUHARI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra sempat menyinggung wacana pemilu serentak tahun 2024 yang akan diundur ke tahun 2027.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan partainya telah sepakat untuk tidak menyelenggarakan pilkada bertepatan dengan pemilu nasional.

"Pada intinya sepakat (pilkada) untuk tidak diserentakkan dengan pemilu nasional di tahun yang sama," ujar Arwani ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/6/2020).

Dia mengatakan pemilu serentak di tahun yang sama akan lebih memudahkan dari segi efisiensi dan efektivitas.

Namun dalam praktiknya banyak ditemui kesulitan.

"Kalau kita lihat praktik di 2019, minus (tanpa, - red) pilkada saja kita sudah mengalami banyak kesulitan, kerepotan yang dialami oleh baik penyelenggara, kontestan serta masyarakat," kata dia.

"Kesulitan dalam arti yang seluas-luasnya. Termasuk juga faktor keselamatan. Jadi berdasarkan atas pertimbangan itu maka bagi Fraksi PPP pilkada tidak harus dilakukan di tahun 2024," imbuhnya.

Arwani juga menyinggung bahwa ada basis konstitusi yang berbeda antara pemilu nasional dengan pilkada.

Menurutnya pilkada memiliki faktor karakteristik atau ciri khas daerah yang membedakan dengan daerah yang lain.

"Jadi menyerentakkan dalam satu waktu pelaksanaan pilkada seluruh Indonesia itu ya berpotensi untuk menafikkan atau mencabut karakteristik daerah masing-masing," jelas Arwani.

"Kalaupun toh nanti keserentakan itu masih dianggap penting, maka pola keserentakannya bisa per provinsi. Atau dicari pola-pola kesamaan ciri khas daerah atau pola yang sama, sehingga kebutuhan untuk menyerentakkan itu menjadi betul-betul memunculkan efektivitas, efisiensi dan kemudahan," tandasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan