Jumat, 12 September 2025

Pro Kontra RUU HIP

Terkait Pembakaran Bendera PDIP, Pakar Hukum Pidana Menilai Hanya sebagai Simbol Penolakan RUU HIP

Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Herudin
Ratusan kader PDI Perjuangan melakukan demonstrasi di depan kantor Polisi Resort (Polres) Metro Jakarta Timur, Kamis (25/6/2020). Aksi tersebut sebagai respon dari pembakaran bendera PDI Perjuangan yang dilakukan sejumlah peserta demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di depan DPR Rabu (24/6/2020) kemarin. - Pembakaran bendera partai PDI Perjuangan dalam aksi demo penolakan RUU HIP, pakar hukum pidana menilai hanya sebagai simbol tak setuju. 

Eriko pun meminta agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas.

"Tetapi kami memang menengarai bahwa ini disengaja, sudah dipersiapkan," jelas Eriko.

"Dan ini tentu akan kita minta proses hukum yang berlaku di negara kita dan juga diselidiki sampai tuntas," tambahnya.

Eriko menyayangkan sikap demonstran melakukan pembakaran bendera partai saat demo.

Ia mengatakan apabila ada hal yang tidak sesuai bisa disampaikan menggunakan cara yang baik.

Para demonstran bisa menyampaikan pendapat mereka ke perwakilan rakyat di DPR.

DPP PDI Perjuangan juga menilai aksi pembakaran bendera telah mencoreng kehormatan partai.

"Karena kalau memang ada hal-hal yang tidak cocok atau sesuai 'kan bisa disampaikan dalam di DPR ada," pungkas Eriko.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan