Jumat, 29 Agustus 2025

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id berikut cara cek dengan mudah dan cara Lapor diri daring

Penulis: Arif Fajar Nasucha
ppdb.jakarta.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id 

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

2. Pengajuan cetak PIN/token

Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/Token dengan tahapan:

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

3. Aktivasi PIN atau token

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id

b. Aktivasi PIN/token dengan dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token kemudian klik tombol aktivasi.

c. Ganti PIN/token dengan password.

d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.

4. Pendaftaran

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id

b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Memilih sekolah tujuan.

d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.

Catatan: Pendaftaran online bisa dilakukan setelah mengaktivasi PIN/Token.

5. Lapor diri daring

a. Akses situs PPDB DKI Jakarta http://ppdb.jakarta.go.id

b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.

c. Klik tombol "Lapor Diri".

d. Cetak tanda bukti lapor diri.

Lebih lengkapnya, akses http://ppdb.jakarta.go.id.

Nomor layanan pengaduan PPDB:

- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050

- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313

- WhatsApp: 081380063214; 081380063215

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan