Selasa, 12 Agustus 2025

Kepolisian Tegaskan Pesepeda Wajib Patuhi Rambu dan Lampu Lalu Lintas

Pihak kepolisian mengungkapkan pesepeda wajib menaati peraturan lalu lintas saat bersepeda di jalan raya, termasuk lampu APILL.

Warta Kota/Nur Ichsan
Sejumlah pesepeda memasuki areal hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Minggu (28/6/2020). Setelah ditutup selama 2 bulan, ruas jalan ini dibuka kembali untuk pertama kalinya sebagai salah satu lokasi HBKB pengganti Jalan Sudirman-Thamrin. Namun sayangnya masih saja ditemui warga yang melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker sehingga dikenai sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan. Warta Kota/Nur Ichsan 

"Kami minta tolong untuk saling menjaga, kami tidak bisa membatasi tren, tapi mari untuk menaati lalu lintas demi keselamatan," pungkasnya.

Bakti menyebut Satlantas tengah berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tegal untuk pembuatan jalur khusus sepeda.

Selain itu pihaknya juga akan membahas aturan main bagi pesepeda.

"Seperti parkir dan jalur bersepeda, agar mematuhi rambu lalu lintas," ungkapnya.

Baca: Selain Jalani Program Latihan Persib & Timnas U19, Bersepeda Jadi Menu Tambahan Beckham Putra

Menurut Bakti, bersepeda adalah kegiatan yang positif.

"Ya sepedaan itu positif, tapi saking banyaknya terus ada yang menerobos lampu merah," ungkapnya.

Ia menyebut bersepeda adalah wujud masyarakat Kota Tegal dalam meluapkan kegembiraan.

"Setelah dari isolasi wilayah, lockdown, PSBB, kemudian dibuka, banyak kegembiraan masyarakat," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa melarang tren kegiatan bersepeda di masyarakat.

"Kita selalu mengimbau, kita juga harus mengikuti tren," ujarnya.

Bakti juga menyebut pihaknya akan mencoba memberikan contoh bersepeda yang baik kepada masyarakat.

"Nanti mungkin kita akan berpatroli dengan menggunakan sepeda untuk memeberikan contoh," ungkapnya.

Baca: Tips Bersepeda saat Pandemi Covid-19, Sebaiknya Pakai Masker atau Tidak?

Tren di Sejumlah Kota

Sementara itu tren bersepeda menjadi tren di sejumlah wilayah di nasional.

Wajibnya pesepeda mematuhi peraturan lalu lintas jika bersepeda di jalan raya juga diungkapkan dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan