Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya, MAKI Apresiasi Keberanian Jaksa Agung Bongkar Keterlibatan 13 MI
MAKI mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal Jiwasraya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keberanian Jaksa Agung ST Burhanunddin membongkar keterlibatan 13 MI (Manager Investasi) dalam skandal mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus itu menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
“Saya apresiasi karena belum pernah emiten jadi tersangka perusahaannya dan ini terobosan soal ini terbukti tidak terbukti, apapun dari rangkaian karena kan kalau goreng menggoreng saham memang diduga melibatkan MI juga, tanpa ada MI mana bisa goreng saham kan,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (29/6/2020).
Baca: Legislator PDIP Minta Kejagung Usut Skandal Jiwasraya 2006-2016
Boyamin menambahkan, diduga 13 Manager Investasi itu terlibat melakukan transaksi dengan saham perusahaan terdakwa Benny Tjokro maupun Heru Hidayat yang bersumber dari pengelolaan keuangan Jiwasraya.
“Diduga ikut terlibat, meskipun bisa jadi pasif, tapikan beberapa hal ada yang diduga berkaitan dengan hanya melayani itu [Jiwasraya], misalnya produk A emiten tadi itu hanya dibeli oleh Jiwasraya dan dari saham yang berkaitan dengan Benny Tjokro maupun Heru Hidayat. Jadi kalau misalnya produk A ini kan bisa dibeli oleh siapa saja, nampaknya ini hanya untuk diperuntuk kan Jiwasraya yang akan membeli Jiwasraya jadi disetting sejak awal," ungkapnya.
Baca: Pejabatnya Jadi Tersangka Jiwasraya, OJK Diminta Tetap Perketat Pengawasan dan Tata Kelola
Dari situ, lanjut Boyamin, nampaknya Kejaksaan Agung menemukan kecurigaaan terhadap harga saham yang tidak sewajarnya, kemudian disitulah letak dugaan penggorengan saham.
“Kalau alamiah tidak apa-apa, ini kan bicara bisnis, bisa untung bisa rugi, tapi kalau udah didalami ini naik turun saham ini diduga direkayasa itu memang harus diproses,” beber Boyamin.
Ia mencontohkan terpidana penipuan investasi terbesar di dunia asal Amerika Serikat Bernie Madoff, yang telah memikat investor-investor kelas kakap yang mau menitipkan ribuan bahkan jutaan dolar uangnya kepada Madoff.
Nyatanya, imbuh Boyamin, uang investasi tersebut hilang dan tidak bisa dikembalikan, Madoff akhirnya harus menerima vonis 150 tahun penjara.
Baca: Ini Kata Hotman Paris Soal Penetapan 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya
1. Temui Mahfud MD di Kopi Johny, Forum Nasabah Korban Jiwasraya Minta Aspirasi Disampaikan ke Jokowi |
---|
2. Korupsi Jiwasraya, Barang Bukti dan 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Diserahkan ke JPU |
---|
3. JPU Ajukan Kasasi Putusan PT DKI Jakarta Terkait Vonis 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya |
---|
4. Pemangkasan Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya Dinilai Rugikan Negara dan Nasabah |
---|
5. Anggota Fraksi PKS Minta Rakyat Jangan Dighosting Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya |
---|