Kasus Imam Nahrawi
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Menpora Imam Nahrawi Sempat Ditegur Hakim Karena Bicara di Luar Konteks
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta penerimaan gratifikasi.\
Baca: Terbukti Bersalah Kasus Suap Dana Hibah KONI, Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," kata Rosmina, hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
Imam Nahrawi diperintahkan membayar uang senilai RP 18,1 Miliar.
Baca: BREAKING NEWS: Imam Nahrawi Divonis Pidana Penjara Selama 7 Tahun
Lalu, mengingat Imam Nahrawi sebagai politisi dan pernah menjabat sebagai menteri, maka mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.
Sedangkan, upaya pengajuan sebagai justice collaborator yang diajukan Imam ditolak majelis hakim.
Untuk diketahui, Imam didakwa menerima suap bersama-sama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp 11,5 Miliar dan gratifikasi Rp 8,64 Miliar.
Imam Nahrawi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Miftahul Ulum
Running News
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora)
Kasus Imam Nahrawi
1. Baru Beber 'Kulit'-nya, Miftahul Ulum Ungkap Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa |
---|
2. Diperiksa Komisi Kejaksaan, Miftahul Ulum Beberkan Soal Dugaan Aliran Uang Untuk Oknum Jaksa |
---|
3. Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasannya Ajukan Banding |
---|
4. Kubu Imam Nahrawi Minta KPK Tindaklanjuti Pengakuan Taufik Hidayat Soal Pemberian Uang Rp 1 M |
---|
5. Penasihat Hukum Imam Nahrawi Masih Pertimbangkan Ajukan Banding |
---|