Minggu, 28 September 2025

Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya

Hasil seleksi PPDB SMA/SMK Jateng akan segera diumukan pada hari ini (30/6/2020), cek hasil pengumumannya di link berikut ini.

Tangkap Layar ppdb.jatengprov.go.id
Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya 

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi PPDB Provinsi Jawa Tengah diumumkan pada Selasa (30/6/2020). 

Sebelumnya, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK di Jawa Tengah telah ditutup Kamis, 25 Juni 2020, lalu.

Kegiatan Pendfatran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah dilakukan secara online lewat situs jateng.siap-ppdb.com.

Pendaftaran PPDB SMA/SMK Jawa Tengah sudah dibuka sejak Rabu (17/6/2020), lalu.

Anda bisa melihat hasil seleksi PPDB jenjang SMA jalur Zonasi periode 2020/2021 pada link ini.

Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya
Cara Daftar PPDB Jateng 2020 di ppdb.jatengprov.go.id, Simak Persyaratannya (berkas.siap-ppdb.com)

Untuk mengecek hasil pengumuman seleksi PPDB, Anda bisa mengikuti cara berikut ini:

1. Masuk atau login pada website resmi PPDB Jateng ppdb.jatengprov.go.id

2. Pilih jenjang atau jalur PPDB

3. Masukkan Nomor Pendaftaran yang berjumlah 14 Digit oada kolom pencarian

4. Kemudian klik 'Enter'

5. Setelah itu secara otomatis akan tampil hasil pengumuman PPDB, jika peserta lolos akan dinyatakan 'DITERIMA' di sekolah yang dituju, namun jika tidak akan tertulis 'TIDAK DITERIMA'.

Baca: Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng, Diumumkan Hari Ini Paling Lambat Pukul 23.55 WIB

Baca: Hasil PPDB Jateng SMA/SMK: Cek Daftar Nama Peserta yang Diterima di ppdb.jatengprov.go.id

Bagi peserta yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju pada 1-3 Juli 2020, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Hari pertama masuk sekolah akan berlangsung mulai 13-18 Juli 2020.

PPDB
PPDB (siap-ppdb.com)

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng Jenjang SMA:

1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester satu sampai semester lima dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan