Bukan Hanya Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Game dan Belanja Online per 1 Juli
Terhitung mulai 1 Juli 2020, setidaknya ada 3 hal yang mengalami perubahan, yakni iuran BPJS Kesehatan, adanya pajak belanja online, dan pajak game
Editor:
Archieva Prisyta
TRIBUNNEWS.COM – Per hari ini, Rabu (1//2020), iuran BPJS Kesehatan resmi mengalami kenaikan.
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2020 setelah kenaikan pada tahun ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, perubahan cukup signifikan terjadi bagi peserta mandiri, yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Iuran yang sebelumnya hanya dibayarkan oleh peserta, kini turut dibantu oleh pemerintah, baik melalui pemerintah pusat maupun daerah.
Berikut tarif BPJS Kesehatan 2020 sebelum dan setelah naik (berlaku 1 Juli 2020):
Sebelum kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 80.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 51.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 25.500
Baca: Ingin Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bemotor? Bisa Pakai Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Alami Kenaikan Mulai Hari Ini, Simak Besarannya hingga Cara Turun Kelas
Setelah kenaikan
- Peserta mandiri kelas I: Rp 150.000
- Peserta mandiri kelas II: Rp 100.000
- Peserta mandiri kelas III: Rp 42.000
Sebagai informasi, iuran BPJS 2020 atau tarif BPJS 2020 khusus untuk kelas III untuk iuran periode Juli - Desember 2020, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Bukan hanya iuran BPJS Kesehatan, pemerintah juga menaikkan pajak dari hal yaitu belanja online dan gim.