DPR Kesulitan Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ernest: Kalo Gak Mau Sulit Jangan Jadi DPR
Usualn Komisi VII DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi NasionalPrioritas 2020 menuai kritikan
Penulis:
Siti Nurjannah Wulandari
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Mariana menyebut bahwa kasus kekerasan seksual selama ini ditangani menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Padahal, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual, termasuk tidak cukup menindak pelaku dan melindungi korban.
"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun penanganan hukumnya," kata Mariana.
Komnas Perempuan menagih janji DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com)